BINTAN, kabarkepri.co.id ] – Pemerintah Kabupaten Bintan menggelar Konsultasi Publik terkait Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Sampah di Awandhari Hotel and Resort, Kamis (9/7/2026). Langkah ini dilakukan untuk memperkuat regulasi pengelolaan sampah yang lebih komprehensif dan berkelanjutan.
Kegiatan dibuka oleh Asisten Administrasi Perekonomian dan Pembangunan Setda Bintan, Muhammad Panca Azdigoena, mewakili Sekretaris Daerah. Dalam sambutannya, ia menekankan bahwa tantangan sampah di Bintan semakin kompleks seiring pertumbuhan penduduk dan sektor pariwisata.
"Sampah bukan lagi sekadar barang sisa. Jika tidak dikelola dari hulu ke hilir, sampah bisa menjadi ancaman bagi kesehatan dan merusak potensi alam Bintan," ujar Panca.
Ia menambahkan, penyusunan Ranperda ini adalah langkah strategis untuk memperbarui regulasi agar sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat dan kondisi lapangan. Konsultasi publik ini menjadi wadah partisipatif bagi seluruh pemangku kepentingan untuk memberikan masukan sebelum draf dibahas bersama DPRD Bintan.
Pemerintah juga mendorong paradigma baru pengelolaan sampah, mulai dari pemilahan rumah tangga hingga penerapan konsep 3R (Reduce, Reuse, Recycle) agar sampah memiliki nilai ekonomi.
Panca menegaskan bahwa pengelolaan sampah bukan hanya tanggung jawab Dinas Lingkungan Hidup, melainkan kolaborasi seluruh pihak, mulai dari perangkat daerah, pelaku usaha, hingga masyarakat di tingkat RT/RW.
"Kami berharap semua masukan dapat menyempurnakan Ranperda ini, sehingga regulasi yang dihasilkan nantinya mampu mewujudkan Bintan yang bersih, sehat, dan berwawasan lingkungan," tutupnya.(**)

