Waspada Pinjol Ilegal, Jangan Tergiur Pinjaman Mudah
BATAM, kabarkepri.co.id ] - Praktik pinjaman online (pinjol) ilegal kini menjadi ancaman serius bagi masyarakat. Untuk mengantisipasi hal ini, digelar diskusi publik secara daring pada Rabu (24/6) untuk mengedukasi warga agar tidak terjebak modus kejahatan pinjol.
Mengapa Banyak yang Terjebak?
Pegiat literasi digital, Gun Gun Siswandi, mengungkapkan bahwa banyak orang terjebak pinjol ilegal karena kebiasaan "gali lubang tutup lubang" (meminjam uang untuk membayar utang lain). Selain itu, faktor lain adalah kebutuhan mendesak, proses pencairan dana yang sangat cepat, serta gaya hidup konsumtif.
Ciri-ciri Pinjol Ilegal
Dr. Phil. Ridho Al-Hamdi, akademisi dari UMY, menyebut pinjol ilegal sebagai "rentenir modern". Ia memberikan ciri utama yang harus diwaspadai :
- Meminta akses data pribadi
Jika aplikasi meminta izin mengakses kontak ponsel dan galeri foto, segera waspada. Pinjol resmi yang terdaftar di OJK tidak akan melakukan ini.
- Cara menagih yang kasar
Sering meneror melalui WhatsApp dan menyebarkan data pribadi.
- Bunga sangat tinggi
Jauh lebih mencekik dibandingkan pinjaman legal.
Apa yang Harus Dilakukan Jika Jadi Korban?
Jangan takut atau malu jika Anda menjadi korban. Segera lakukan langkah ini. Cabut izin akses aplikasi di pengaturan ponsel Anda. Blokir nomor Pelaku yang melakukan teror. Segera lapor ke OJK dan pihak Kepolisian (Cyber Crime). Beri tahu keluarga agar tidak ikut terpengaruh oleh teror Pelaku.
Jangan Mudah Tergiur
Anggota DPR RI, Dr. Sukamta, mengingatkan masyarakat untuk selalu bersikap kritis. Ia menegaskan prinsip dasar kehidupan: jika ada tawaran pinjaman yang terlihat sangat mudah, murah, dan instan, hampir bisa dipastikan itu adalah penipuan.
Masyarakat diharapkan untuk terus meningkatkan literasi digital agar tidak menjadi sasaran empuk bagi para Pelaku pinjol ilegal yang terus memanfaatkan perkembangan teknologi untuk berbuat jahat.(**)

