Wali Kota Batam Serahkan Santunan Rp248 Juta kepada Keluarga ASN yang Wafat saat Bertugas

Fernandes Tampubolon

Editor Fernandes Tampubolon

Jumat, 10 Juli 2026 | 21:06 WIB

IMG-20260710-WA0257

IMG-20260710-WA0257

​BATAM – Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menyerahkan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dari PT Taspen kepada keluarga mendiang Abdul Aziz, seorang ASN di lingkungan Kecamatan Sungai Beduk. Santunan senilai sekitar Rp248 juta diserahkan langsung di Kantor Wali Kota Batam, Jumat (10/7/2026).

​Almarhum Abdul Aziz meninggal dunia akibat serangan jantung saat menjalankan tugas pengabdiannya. Santunan ini merupakan bentuk perlindungan negara bagi ASN yang mengalami musibah dalam bertugas.

​Dalam kesempatan tersebut, Amsakar menyampaikan rasa duka yang mendalam. Ia juga mengapresiasi PT Taspen atas kecepatan dan kemudahan proses administrasi yang dilakukan.

​"Terima kasih kepada PT Taspen atas pelayanan yang cepat. Ini membuktikan negara hadir memberikan perlindungan bagi ASN dan keluarganya saat menghadapi musibah," ujar Amsakar.

​Ia berharap, bantuan ini dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan. "Semoga santunan ini dapat membantu keluarga dalam melanjutkan kehidupan," tambahnya.

​Sementara itu, Komisaris Utama PT Taspen, Fary Francis, menegaskan komitmen pihaknya untuk terus memberikan layanan yang profesional dan mudah bagi setiap peserta maupun ahli waris.

​Pihak keluarga almarhum turut menyampaikan rasa terima kasih kepada Pemko Batam dan PT Taspen yang telah mendampingi mereka selama proses pengurusan santunan hingga tuntas.(**)

BP batam