Pimpin Pleno Revisi RTRW Kepri, Amsakar-Li Claudia Pastikan Kampung Tua Batam Tetap Dipertahankan

Fernandes Tampubolon

Editor Fernandes Tampubolon

Kamis, 30 April 2026 | 21:37 WIB

IMG-20260430-WA0107

IMG-20260430-WA0107

BATAM, kabarkepri.co.id ] - Wali Kota Batam Amsakar Achmad dan Wakil Wali Kota Li Claudia Chandra tegaskan komitmen pertahankan kampung tua dalam revisi RTRW Kepri 2026. Kampung tua dipastikan tetap diakomodasi sebagai kawasan permukiman eksisting yang ditata berbasis legalitas jelas dan perhatikan lingkungan.

Hal itu ditegaskan saat pimpin Rapat Pleno Finalisasi Pembahasan Usulan Revisi Perda Provinsi Kepri Nomor 1 Tahun 2017 tentang RTRW Kepri 2017-2037, di Kantor Wali Kota Batam, Kamis (30/4).

“Keberadaan kampung tua harus kita jaga. Penataannya dilakukan terukur, dengan perhatikan legalitas dan keberlanjutan lingkungan,” ujar Amsakar.

Ia tegaskan, semua rumusan revisi RTRW hasil kesepahaman berbagai pihak. Diharap tahap lanjutan tidak ada lagi beda pandangan mendasar.

Rapat pleno ini tindak lanjut koordinasi lintas sektor libatkan OPD, BP Batam, dan Forum Penataan Ruang Kota Batam 2026. Disepakati arah strategis pembangunan wilayah.

Salah satunya tetapkan tujuh Wilayah Penataan dan Pengembangan Prioritas (WPP) seluas 111.331,38 hektare sebagai fokus pembangunan terarah dan berkelanjutan.

Selain kampung tua, perhatian juga ke pengembangan Rempang dan Galang, termasuk Rempang Eco City yang masuk Proyek Strategis Nasional. Kawasan ini diarahkan dukung investasi terpadu dengan tetap perhatikan perencanaan dan lingkungan.

Amsakar tekankan pentingnya konsisten pada dokumen tata ruang yang sudah ditetapkan, termasuk zonasi dan pemanfaatan ruang. “Setiap zona yang ditetapkan punya dasar perencanaan jelas. Konsistensi ini harus kita jaga bersama,” tegasnya.

Revisi RTRW juga atur ruang laut, termasuk usulan pengembangan kawasan reklamasi di wilayah KPBPB Batam untuk dukung ekonomi daerah.

Kesepakatan lain: pengembangan kawasan industri pengelolaan limbah terpadu di Pulau Setokok, pelaksanaan reforma agraria lewat skema TORA, serta penyesuaian fungsi kawasan sesuai kebutuhan investasi dan kelestarian lingkungan.

Lewat finalisasi ini, Pemko Batam tegaskan arah kebijakan tata ruang yang dorong ekonomi, tapi juga jaga kampung tua sebagai identitas dan sejarah Batam.(**)

BP batam