Pengurus Yayasan dan 5 Sub-Etnis Batak Tuntut Penjelasan, Pengalihan Lahan Isenabasa Diduga Ilegal

Fernandes Tampubolon

Editor Fernandes Tampubolon

Senin, 6 Juli 2026 | 18:45 WIB

IMG-20260704-WA0166

IMG-20260704-WA0166

​BATAM, kabarkepri.co.id ] – Polemik terkait pengalihan aset lahan milik Yayasan Isenabasa Barelang kini mencuat ke publik. Pengurus yayasan beserta perwakilan dari lima sub-etnis Batak di Kota Batam (Toba, Simalungun, Karo, Pakpak, dan Mandailing/Angkola) mempertanyakan legalitas peralihan lahan seluas kurang lebih 2,1 hektare yang kini diduga telah berpindah tangan ke Yayasan Yonkenedia.

​Perkumpulan Isenabasa yang berdiri sejak 27 Februari 1999 merupakan wadah pemersatu masyarakat Batak di Batam. Pada tahun 2000, perkumpulan ini membentuk badan hukum Yayasan Isenabasa Barelang, yang kemudian memperoleh alokasi lahan dari Otorita Batam (kini BP Batam) seluas 4 hektare untuk tujuan pembangunan perkampungan budaya Batak dan gedung serbaguna.

​Berdasarkan data yang dihimpun, Yayasan Isenabasa Barelang memiliki Penetapan Lokasi (PL) terakhir dengan nomor 2820090151.C1 tertanggal 29 Mei 2008 seluas 21.928 M2. Namun, baru-baru ini pihak pengurus yayasan dikejutkan dengan munculnya PL baru (PL No: 224092123) tertanggal 23 Agustus 2024 atas nama Yayasan Yonkenedia.

​Lahan tersebut kini dipecah menjadi tiga peruntukan, yakni rumah tapak (12.885 M2), sosial swasta dan BUMN (5.870 M2), serta komersil (1.996 M2).

​"Muncul pertanyaan besar di kalangan pengurus yayasan. Bagaimana aset yayasan bisa dialihkan tanpa sepengetahuan pembina, pengurus, dan pengawas yayasan? Terlebih, dokumen asli lahan dari Otorita Batam hingga saat ini masih dipegang oleh Sekretaris Yayasan, Bapak Sabar Malau," ujar perwakilan pengurus.

​Bola panaspun bergulir bersama dugaan-dugaan, jangan-jangan dengan adanya kemiripan nama Ketua Pembina Yayasan Yonkenedia dengan Ketua Pembina Yayasan Isenabasa Barelang memicu kecurigaan adanya dugaan pelanggaran prosedur dan indikasi mens rea (niat jahat) dalam proses pengalihan aset tersebut.

​Menanggapi hal ini, lima sub-etnis Batak di Batam yang terdiri dari Punguan Batak Toba, Mandailing/Angkola, Karo, Simalungun, dan Pakpak telah menyepakati pembentukan Tim Peduli Isenabasa. Tim ini diberi mandat penuh untuk menginvestigasi secara tuntas proses pengalihan lahan tersebut.

​Tim ini mempertanyakan peran BP Batam dalam proses peralihan lahan ini. Mereka menyoroti mengapa BP Batam dapat menerbitkan PL baru tanpa adanya pemberitahuan resmi kepada pengurus yayasan yang sah, serta tanpa prosedur penarikan dokumen lahan yang asli.

​"Kami sedang mengkaji dugaan pelanggaran ketentuan perundang-undangan dalam kasus ini. Langkah investigasi akan kami lakukan secara menyeluruh," ujar Ketua Tim, Wirya Silalahi.

​Hingga berita ini diturunkan, pihak Yayasan Isenabasa Barelang masih menunggu penjelasan resmi terkait kejanggalan administrasi ini. Masyarakat Batak di Batam berharap permasalahan ini dapat diselesaikan secara transparan dan berkeadilan.

​"Kami berharap masalah ini bisa tuntas dengan cara yang baik, demi kepentingan umum dan masyarakat Batak di Kota Batam yang menaruh harapan besar pada lahan tersebut sebagai aset komunitas," pungkas Wirya.

Terkait persoalan lahan milik Yayasan Isenabasa ini, media sudah berulang melakukan konfirmasi kepada Jhon Kennedy Aritonang selaku Ketua Pembina Yayasan dimasa itu, hingga berita ini diturunkan belum ada jawaban dan tanggapan.(**)

BP batam