BATAM, kabarkepri.co.id ] - Pemerintah Kota (Pemko) Batam dan Polisi Daerah Provinsi Kepulauan Riau (Polda Kepri) sepakat memperketat pengawasan untuk memberantas aksi pencurian fasilitas publik yang dilakukan oleh kelompok "rayap besi". Kesepakatan ini diambil dalam pertemuan bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan pengusaha besi tua (scrap) di Mapolresta Barelang, Senin (15/6/2026).
Dalam pertemuan ini, ada beberapa hal poin penting dalam pembahasan untuk disepakati.
1. Maraknya Pencurian
Kelompok "rayap besi" kerap melakukan pencurian kabel, besi jembatan, hingga komponen lampu jalan untuk dijual sebagai barang bekas
2. Tindakan Hukum
Polisi telah mengamankan 18 pelaku dan 4 penadah. Sesuai undang-undang, pelaku pencurian terancam hukuman 7 tahun penjara, sementara penadah terancam 4 tahun penjara.
3. Langkah Tegas
Pemko Batam akan menambah kamera pengawas (CCTV) di titik strategis dan meminta pengusaha besi tua menandatangani pakta integritas agar tidak menampung barang curian
4. Menjaga Investasi
Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menegaskan bahwa keamanan sangat penting menjaga investasi di Batam yang sedang melonjak hingga 100 persen. Jika tidak ditangani seirus, maka gangguan keamanan dikhawatirkan akan merusak kepercayaan investor.
"Pemerintah Kota Batam berharap sinergi antara warga, pengusaha, dan aparat dapat menghentikan aksi kriminal yang merugikan publik ini," kata Amsakar.(**)

