Kuasai 303 Hektare Lahan Konservasi, Hanjaya alias Acai Hanya Dituntut 7 Bulan Penjara ?

Fernandes Tampubolon

Editor Fernandes Tampubolon

Selasa, 14 Juli 2026 | 16:33 WIB

IMG-20260714-WA0140

IMG-20260714-WA0140

​BATAM, kabarkepri.co.id ] – Sidang dugaan penguasaan lahan ilegal di kawasan Hutan Taman Buru Pulau Rempang yang menyeret Hanjaya alias Acai menjadi sorotan publik. Meski terbukti menguasai kawasan konservasi seluas 303,05 hektare selama lebih dari satu dekade, Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama tujuh bulan dan denda Rp200 juta.

​Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU Gustiro Kurniawan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Batam, Senin (13/7/2026). Angka tujuh bulan penjara ini dinilai sangat kontras dibandingkan dengan ancaman pidana maksimal dalam UU Kehutanan yang mencapai 10 tahun penjara serta denda hingga Rp7,5 miliar.

​Fakta persidangan mengungkap bahwa penguasaan lahan oleh terdakwa bukan sekadar ketidaksengajaan, melainkan tindakan sistematis yang terus berlanjut meski telah dilarang. Sejak 2014, terdakwa aktif membuka akses jalan dengan alat berat dan menanam pohon mangga di kawasan konservasi.

​Kerasnya sikap terdakwa terlihat dari keberaniannya mengabaikan berbagai peringatan resmi seperti, dua kali peringatan BBKSDA Tahun 2017, mengabaikan papan peringatan Lemen LHK Tahum 2023, selanjutnya keterangan saksi ahli menegaskam tindakan Hanjaya.

​Dua Kali Peringatan BBKSDA (2017)

Perintah untuk menghentikan aktivitas dan memulihkan kawasan tidak digubris.

​Papan Peringatan Kemen LHK (2023)

Meski pemerintah telah memasang papan pemberitahuan kawasan hutan, aktivitas ilegal tetap berlanjut.

​Keterangan Ahli

Ahli menegaskan bahwa tindakan Hanjaya murni bertentangan dengan fungsi kawasan konservasi Taman Buru.

​Banyak pihak kini menyoroti apakah tuntutan tujuh bulan penjara tersebut mencerminkan rasa keadilan. Dengan luas lahan mencapai ratusan hektare yang dikuasai secara ilegal sejak 2014, tuntutan yang jauh di bawah ambang maksimal ini memicu tanda tanya besar.

​Kini, nasib Hanjaya sepenuhnya berada di tangan Majelis Hakim. Publik menanti apakah hakim akan menjatuhkan vonis yang sebanding dengan kerusakan ekosistem dan pengabaian HUKUM yang telah dilakukan terdakwa, atau justru mengamini tuntutan jaksa yang dianggap sangat ringan tersebut. (**)

BP batam