Komisi I DPRD Batam Fasilitasi RDPU Sengketa Lahan Warga KASIBA Mangsang

Fernandes Tampubolon

Editor Fernandes Tampubolon

Sabtu, 11 Juli 2026 | 17:33 WIB

IMG-20260711-WA0140

IMG-20260711-WA0140

​BATAM, kabarkepri.co.id ] – Komisi I DPRD Kota Batam menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada Jumat (10/7/2026) untuk mencari solusi atas sengketa lahan antara warga KASIBA Mangsang, Kecamatan Sungai Beduk, dengan pihak perusahaan yang memiliki Penetapan Lokasi (PL) di kawasan tersebut.

​Rapat dipimpin oleh Anggota Komisi I DPRD Kota Batam, Dr. Muhammad Mustofa, SH., MH., didampingi Sekretaris Komisi I Anwar Anas serta anggota Komisi I Muhammad Fadhli, SE., MM. dan Jimy Siburian, SH. Pertemuan ini menghadirkan lintas instansi, di antaranya BP Batam, Ditpam BP Batam, BPN Batam, Polresta Barelang, serta pihak Kecamatan Sungai Beduk dan Kelurahan Mangsang. Selain itu, hadir pula perwakilan manajemen PT Jeny Prima Putra, PT Gulber Batam, serta perwakilan warga KASIBA Mangsang dan pihak pelapor dari PERWADEM.

​Muhammad Mustofa menegaskan bahwa forum ini bertujuan untuk membedah pokok persoalan secara transparan agar ditemukan titik temu yang adil bagi semua pihak. Menurutnya, pemahaman yang menyeluruh terhadap fakta lapangan sangat krusial dalam menyelesaikan sengketa ini.

​“Kita harapkan pertemuan ini dapat memfasilitasi titik temu dari persoalan yang ada terkait penguasaan lahan di sana. Untuk itulah kita hadirkan pihak dari Direktorat Lahan BP Batam agar diketahui titik-titik penguasaan lahannya,” ujar Mustofa.

​Melalui RDPU ini, Komisi I DPRD Batam mendorong terjalinnya komunikasi konstruktif antara masyarakat, pemerintah, dan perusahaan. Harapannya, hasil rapat ini dapat menghasilkan solusi jalan tengah yang berkekuatan hukum sekaligus memberikan kepastian status lahan bagi warga KASIBA Mangsang.(**)

BP batam