Skip to main content

Dugaan Malapraktik di RS Awal Bros Batam, Pasien Koma 10 Hari Usai Disuntik, Keluarga Lapor Polisi

Fernandes Tampubolon
Editor Fernandes Tampubolon
3 min read
IMG-20260809-WA0072(1)

​BATAM, kabarkepri.co.id ] — Kasus dugaan malapraktik menimpa Dewi Sartika Sitinjak (24), pasien Rumah Sakit Awal Bros di kawasan Botania, Batam Center. Setelah mendapat suntikan dari petugas rumah sakit, Dewi mendadak kejang-kejang dan koma sehingga mendapat perawatan insentif di ruang ICU selama 10 hari. Diduga reaksi obat yang disuntikkan pascaoperasi ambeien adalah peyebabnya.

Minimnya keterbukaan informasi dari pihak rumah sakit memaksa keluarga resmi melapor ke Polresta Barelang, Sabtu (8/8).

​Kronologi bermula saat korban menjalani pemeriksaan pada Sabtu (27/7) dan disarankan segera menjalani operasi. Usai operasi pada Selasa sore (29/7), kondisi korban sempat dilaporkan baik.

​"Operasi berjalan dengan baik pada Selasa sore (29/8). Dalam kondisi baik, pihak rumah sakit memindahkan Dewi keruang rawat inap untuk proses pemulihan. Di ruang inap, Dewi masih sempat bervideo call dan chat WA ke pihak keluarga mengabarkan bahwa operasi berjalan dengan baik dan dia sehat," terang Jendris Sihombing, pengacara keluarga korban.

​Pihak keluarga menduga malapraktik terjadi ketika petugas medis memberikan tiga suntikan obat di ruang rawat inap.

​"Ada 3 syringe obat yang disuntikan pada Dewi. Suntikan pertama, Dewi sudah merasa kesakitan, baru beberapa detik reaksi obat cepat, dia merasa sesak dan mengerang sambil berkata aku sesak dan sakit kali," jelas Jendris.

Meskipun korban mengerang kesakitan dan kesulitan bernapas, petugas tidak menghentikan tindakan dan tetap melanjutkan suntikan kedua melalui tangan korban, lalu suntikan ketiga ke kantong infus. Dalam hitungan menit, korban langsung kejang-kejang dan tidak sadarkan diri.

​Pacar korban, Ando Jaya Samosir, yang setia menemani Dewi dari mulai rawat inap, selesai operasi hingga penyuntikan menuturkan, proses reaksi obat suntikan cukup cepat. Hitungan menit Dewi kejang-kejang dan tak sadarkan diri. Dia juga sempat menyaksikan dari celah pintu masuk tim medis berupaya memberikan pertolongan darurat.

​"Menurut Ando, ketika Dewi sudah tidak sadarkan diri, pihak rumah sakit yang datang keruang inap mencoba menolong dengan melakukan tindakan pompa jantung manual Resusitasi Jantung Paru (RJP), diperkirakan sampai 55 menit, namun upaya ini tidak membuahkan hasil," ungkap Jendris.

​Kuasa hukum keluarga, Bangun Simamora dan Jendris Sihombing, sempat menemui pihak rumah sakit guna meminta kejelasan medis.

​"Menurut keterangan dokter Aldi saat kami berjumpa, obat yang disuntikan adalah pereda nyeri dan pendarahan. Sementara kita mengetahui, Dewi usai dioperasi tidak ada mengalami pendarahan, ada apa ini?" tanya Bangun Simamora.

Berdasarkan informasi yang diterima keluarga, kondisi ginjal korban dilaporkan mengalami kerusakan parah akibat insiden tersebut. Merasa ada kejanggalan, keluarga didampingi tim kuasa hukum resmi melaporkan peristiwa ini.

​Laporan tersebut diterima oleh Satreskrim Polresta Barelang dengan nomor 504/VIII/2026/Satreskrim Polresta Barelang, Sabtu (8/8), dengan pelapor bibi korban, Serina Sitinjak.

Hingga berita ini diturunkan, pihak rumah sakit Awal Bros Batam belum memberikan keterangan resmi terkait petistiwa yang dialami Dewi Sartika Sitinjak. (**)