BP Batam Wajibkan Pelaporan Mandiri via LMS, Lahan Tidur yang Terbengkalai Bakal Ditarik

Fernandes Tampubolon

Editor Fernandes Tampubolon

Senin, 13 Juli 2026 | 20:19 WIB

IMG-20260713-WA0129

IMG-20260713-WA0129

​BATAM, kabarkepei.co.id ] – Badan Pengusahaan (BP) Batam segera mewajibkan seluruh pemegang alokasi lahan untuk melaporkan progres perizinan dan pembangunan secara mandiri melalui Land Management System (LMS). Kebijakan ini diambil sebagai langkah tegas untuk mencegah munculnya lahan tidur sekaligus mempercepat pemanfaatan lahan di Kota Batam.

​Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, menegaskan bahwa sistem ini akan memberikan transparansi penuh dalam memantau perkembangan setiap lahan yang telah dialokasikan.

​“Dengan sistem ini, tidak ada lagi alasan proses perizinan tidak dapat dipantau. Evaluasi pemanfaatan lahan dapat dilakukan sesuai perjanjian penggunaan tanah dan standar waktu pelayanan perizinan,” ujar Amsakar.

​Saat ini, perizinan PKKPR, PKKPRL, dan Persetujuan Lingkungan telah terintegrasi dalam LMS, dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) akan segera menyusul.

​Tindak Tegas Lahan Tidur

Langkah ini dibarengi dengan penegakan aturan yang ketat. Sesuai Peraturan Kepala (Perka) BP Batam Nomor 2 Tahun 2026, alokasi lahan yang tidak dibangun atau tidak dimanfaatkan dalam jangka waktu dua tahun dapat ditarik kembali oleh BP Batam.

​Data BP Batam mencatat saat ini terdapat sekitar 614 hektare lahan tidur yang tersebar di 310 titik Penetapan Lokasi (PL). Lahan-lahan tersebut merupakan area yang sudah dialokasikan, namun belum dikembangkan sesuai peruntukannya.

​Amsakar membedakan secara tegas antara lahan tidur dengan lahan yang belum dialokasikan. Lahan tidur adalah lahan yang sudah memiliki pemilik namun dibiarkan terbengkalai, sementara lahan yang belum dialokasikan adalah lahan yang memang belum diberikan kepada pihak mana pun.

​Melalui penerapan LMS dan evaluasi berkala, BP Batam optimistis dapat mendorong percepatan investasi serta mengoptimalkan pembangunan ekonomi di Batam.(**)

BP batam