BATAM, kabarkepri.co.id ] - BP Batam resmi perkuat sistem perizinan terpadu menyusul PP Nomor 25 Tahun 2025 dan PP Nomor 28 Tahun 2025. Langkah ini percepat penerbitan Persetujuan Lingkungan (PL) yang kini ditarget rampung hanya dalam 29 hari kerja.
Sesuai regulasi terbaru, Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) dan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, BP Batam kini punya kewenangan penuh atas 16 sektor strategis dengan lebih dari 2.400 jenis perizinan.
Kepala Pusat Perencanaan Program Strategis BP Batam, Harry Prasetyo Utomo jelaskan, kunci percepatan ini adalah pembentukan Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup (TUK-LH) KPBPB Batam. Tim ini gabungkan internal BP Batam, DLH Kota Batam, dan tenaga ahli akademisi.
“Kami ingin proses cepat tapi kualitas kajian lingkungan tetap terjaga sesuai standar,” ujar Harry, Senin (4/5/2026).
Berdasarkan Permen LH Nomor 22 Tahun 2025, kewenangan penerbitan PL yang dulu di pusat atau provinsi kini didelegasikan ke KPBPB Batam dan OIKN. Ini memangkas birokrasi yang selama ini panjang.
“BP Batam ingin jadi wilayah dengan tata kelola perizinan paling efisien di Indonesia. Pelaku usaha dapat kepastian waktu,” tambah Harry.
Untuk dapat Perizinan Berusaha di KPBPB Batam, pelaku usaha wajib penuhi tiga syarat dasar:
1. PKKPRL: Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut
2. PKKH: Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan
3. PL: Persetujuan Lingkungan
Dengan efisiensi waktu ini, BP Batam optimis iklim investasi di Batam makin kompetitif dan menarik bagi investor global maupun domestik.(**)

