BP Batam dan Polda Kepri Gandeng Pengusaha Besi Tua Berantas Vandalisme
BATAM, kabarkepri.co.id ] – Badan Pengusahaan (BP) Batam bersama Polda Kepri dan para pelaku usaha besi tua (scrap) resmi menandatangani Pakta Integritas Pencegahan Penadahan dan Perdagangan Barang Hasil Tindak Pidana, Senin (15/6/2026). Langkah ini diambil untuk menutup ruang gerak pelaku pencurian fasilitas umum yang belakangan kian marak.
Pakta integritas yang ditandatangani di Mapolresta Barelang ini merupakan komitmen bersama untuk memutus mata rantai tindak kejahatan yang merusak aset publik, seperti kabel lampu, kabel telekomunikasi, hingga besi underpass Pelita.
Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, menegaskan bahwa vandalisme sangat merugikan masyarakat dan citra kota. "Kami minta pelaku usaha besi tua ikut mengawal agar vandalisme tidak terulang. Jika kita sehati menjaga Batam, kota ini akan semakin maju," ujar Amsakar.
Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra, menambahkan bahwa pelaku usaha memiliki peran strategis. "Jangan menerima atau memperjualbelikan barang yang diduga hasil tindak pidana. Mari kita jaga bersama Kota Batam yang kita cintai ini," tegasnya.
Kapolda Kepri, Irjen Pol. Asep Safrudin, menekankan bahwa penegakan hukum harus menyasar hingga ke penadah. Ia pun mengingatkan pengusaha scrap agar lebih waspada dalam mengidentifikasi asal-usul barang yang mereka terima.
Sepanjang tahun 2026, Polresta Barelang telah menangani 10 perkara pencurian fasilitas umum dengan mengamankan 18 tersangka dan 3 penadah. Pelaku pencurian dapat dijerat UU Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana hingga 7 tahun penjara, sementara penadah diancam hingga 4 tahun penjara.
Melalui kerja sama ini, diharapkan ruang gerak pelaku kejahatan semakin sempit karena tidak adanya tempat untuk menjual barang curian. Sinergi antara pemerintah, aparat kepolisian, dan dunia usaha ini diharapkan dapat menciptakan iklim investasi yang lebih aman dan kondusif di Kota Batam.(**)

